PERATURAN PENULISAN SKPI
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi sebagai pelengkap Ijazah dan Transkrip Nilai. SKPI berisi rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan, baik itu terkait prestasi, kegiatan organisasi kemahasiswaan, atau kegiatan pendukung lainnya. Berikut aturan peraturan Penulisan SKIP:
A. Wajib mengisi kolom bahasa Indonesia dan bahasa inggris
B. Penulisan huruf besar disetiap awal kata
C. Kata sambung menggunakan huruf kecil
D. Kegiatan Fakultas yang disamakan Bahasa Inggrisnya :
1. Badan Eksekutif Mahasiswa: Student Executive Board
2. Badan Perwakilan Mahasiswa : Student Board of Representatives
3. Himpunan Mahasiswa Mesin : Mechanical Engineering Student Union
4. Himpunan Mahasiswa Elektro : Electrical Engineering Student Union
5. Himpunan Mahasiswa Sipil : Civil Engineering Student Union
6. Unit Kegiatan Mahasiswa Olah Raga : Student Activity Unit of Sports
7. Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Mahasiswa : Student Activity Unit of Choir Group
8. Unit Kegiatan Mahasiswa Seni (UKMS Kolang Kaling) : Student Activity Unit of Art
9. UKM Kerohanian Islam Teknik (UKM Ristek): Student Activity Unit of Islamic Spirituality
10. UKM Kristen (UKM CCE):Student Activity Unit of Christianity
11. UKM Pecinta Alam (UKM Mahadipa): Student Activity Unit of Mountaineering
12. UKM Robotika : Student Activity Unit of Robotics
13. UKM Go Kart : Student Activity Unit of Go Cart
14. UKM Penalaran : Student Activity Unit of Scientific Learning
15. KKN: Community Service Program
16. BEAT: Counseling Program for Engineering Students
17. KP: Internship Program
Penjelasan tiap bagian :
– Prestasi/Penghargaan diisi dengan prestasi/penghargaan yang diperoleh selama masa perkuliahan dari institusi tertentu. (Jumlah tanpa batas)
– Keikutsertaan dalam kegiatan dan Organisasi diisi dengan kegiatan dan organisasi yang telah dilakukan baik di dalam maupun diluar kampus. (Maksimal 10 Kegiatan)
– Sertifikasi Kompetensi diisi dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi tertentu melalui UJI KOMPETENSI yang dilakukan secara sistematis dan objektif dan mengacu pada suatu standar tertentu.(Jumlah tanpa batas)