UNEJ Tanggap Cegah Penyebaran Covid-19, TKP Siap Dukung

Sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, total pasien positif Covid-19 di Jember berjumlah  41 orang. Jumlah pasien positif ini melonjak tajam dibandingkan hari sebelumnya yang mana terdapat tambahan 8 orang yang terkonfirmasi positif. Lonjakan besar ini diperoleh setelah maraknya Rapid Test yang dilakukan Pemkab Jember di tempat-tempat umum seperti swalayan dan pasar tradisional. Sementara itu, kekhawatiran tinggi juga dirasakan oleh warga UNEJ menyusul setelah diketahui bahwa salah satu pasien yang terkonfirmasi positif adalah warga dari Perumahan Mastrip, Kecamatan Sumbersari dimana lokasi tersebut berdekatan dengan kampus utama Tegalboto, Universitas Jember (UNEJ).

Melansir dari berita Pemkab Jember (23/05/2020) Rapid Test Massal telah digelar di Perumahan Mastrip, Sumbersari (Jumat 22/5) dan diperoleh hasil bahwa terdapat 24 orang dinyatakan reaktif dari 46 orang yang menjalani Rapid Test tersebut. Menurut Gatot Triyono selaku juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jember bahwa hasil tersebut masih bersifat rapid, artinya belum bisa dikategorikan sebagai kasus positif. Perlu diketahui bahwa hasil reaktif pada Rapid Test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona atau virus lain yang sejenis seperti SARS, MERS, atau bahkan virus flu biasa sehingga masih memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif di rumah sakit.

Foto : Pelaksanaan Rapid test secara massal di perumahan Mastrip (sumber : Pemkab Jember)

Menanggapi hasil Rapid Test secara massal di Perumahan Mastrip, maka UNEJ sebagai Institusi Pendidikan Tinggi memilih cepat tanggap dalam melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkuangan kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Jember, Irwan Taruna, dalam sambuatan acara Halal Bi Halal Idhul Fitri 1441 H Keluarga Besar Universitas Jember yang diselenggarakan secara virtual (26 Mei 2020). Menurut Irwan Taruna, UNEJ perlu segera melakukan tindakan dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 di area kampus menyusul sejumlah hasil reaktif dalam pelaksanaan Rapid Test di Perumahan Mastrip.

Untuk itu, UNEJ segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7615/UN25/LL/2020 tentang pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Jember berdasarkan surat rekomendasi yang diberikan oleh Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Corona Virus Disease (TTDKBC) Universitas Jember No. 004/TTDKBC/V/2020. Adapun poin-poin rekomendasi yang diberikan TTDKBC adalah sebagai berikut :

  1. Seluruh unit kerja di lingkungan UNEJ harus melaksanakan Surat Edaran Rektor UNEJ tentang bekerja dari rumah. Bagi yang sedang bertugas di kantor harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 (Pemeriksaan suhu badan, menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan disinfeksi peralatan, dan menjaga jarak minimal 1 meter).
  2. Mengganti presensi sidik jari elektronik dengan metode yang lain yang lebih aman, misalnya menggunakan pemindaian barcode.
  3. Warga UNEJ tidak perlu khawatir berlebihan dengan sebagian warga yang memiliki hasil rapid test reaktif, namun harus waspada dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
  4. Warga UNEJ tidak menyelenggarakan kegiatan makan-makan bersama terutama metode prasmanan dan untuk mencegah risiko penyebartan Covid-19 disajikan dengan makanan kotak yang bisa dimakan di tempat masing-masing atau dibawa pulang. Selama kegiatan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Makanan yang disajikan juga harus dikelola oleh catering yang menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
  5. Masing-masing unit kerja meningkatkan upaya pembersihan peralatan atau barang yang sering disentuh di tempat kerja (gagang pintu, meja, kursi, dll.) dengan penjadwalan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan secara rutin.
  6. Warga UNEJ melakukan cuci tangan lebih sering setiap menyentuh barang atau peralatan yang sering berpotensi tempat penularan. Setiap unit kerja menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun di dekat pintu masuk gedung.
  7. Menggunakan peralatan kerja masing-masing untuk berbagai keperluan dan menjaga kebersihan barang tersebut dan sering melakukan disinfeksi (fulpen, mouse computer, peralatan kantor, dll.)
  8. Meningkatkan kewaspadaan terhadap warga dan tamu yang datang di masing-masing unit kerja untuk dilakukan penapisan pemeriksaan suhu badan, penggunaan masker dan cuci tangan.
  9. Menerapkan protokol pencegahan Covid-19 untuk kedatangan barang atau material kiriman.
  10. Penyelenggaraan kegiatan yang berisiko dapat dikoordinasikan dengan Tim Pojok Siaga Covid-19 (Poscovid) UNEJ untuk langkah-langkah antisipatif pencegahan.
  11. Warga UNEJ yang memiliki status sebagai ODP (orang dalam pemantauan) PDP (pasien dalam pengawasan, OTG (orang tanpa gejala yang memiliki kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19), hasil swab PCR positif, atau hasil rapid reaktif, dimohon melapor ke Poscovid melalui nomor 082141791322 (WA Only) untuk kepentingan Survailance dan upaya pencegahan penyebaran.
  12. Warga UNEJ diharapkan mencari informasi dari sumber yang terpercaya terkait Covid-19 di Lingkungan UNEJ. Salah satu sumber informasi dapat diperoleh dari Poscovid UNEJ melalui nomor di poin 11.
  13. Tim TDKBC akan melakukan survey dalam secara berkala sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan UNEJ. Seluruh warga diminta mengisi form survailance tersebut (akan diinfokan lebih lanjut).
20_SE PENCEGAHAN COVID MEI 2020

Teknik Konstruksi Perkapalan (TKP) sebagai salah satu Program Studi pada Jurusan Teknik Mesin dibawah naungan Fakultas Teknik Universitas Jember siap mendukung edaran pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan rektorat. Segenap dosen dan mahasiswa TKP telah melaksanakan sistem pembelajaran dari rumah baik dalam hal kegiatan perkuliahan, praktikum, penelitian dan pengabdian serta kegiatan mahasiswa. Sebagai contoh kegiatan praktikum yang sedianya hanya bisa dilaksanakan di Lab, kemudian diganti menjadi bentuk kegiatan lain yang bisa dilaksanakan di rumah namun tetap menjaga substansi tujuan mata kuliah praktikum dilakukan. Selain itu, situasi pandemi Covid tidak menyurutkan semangat Mahasiswa TKP untuk melaksanakan kegiatan organisasi meski tetap wajib mentaati SE pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan rektorat. Seperti apa bentuk kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengganti praktikum Program Studi Teknik Konstruksi Perkapalan dalam situasi pendemi Covid-19? Nantikan dalam postingan selanjutnyaa.. cheerss!

Posted on: May 31, 2020, by :